KLIRING ELEKTRONIK
Kliring elektronik
yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring
berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta
kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada
bank penerima.
Mekanisme proses Kliring Elektronik
adalah sebagai berikut :
· Mempersiapkan warkat umum mekanisme
dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya,
pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada
warakt maupun pada dokumen kliring.
· Selanjutnya Bank Pengirim merekam
data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder
atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
· Mengelompokkan warkat dalam batch
kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar
Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
· Mengirimkan batch DKE secara
elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE
selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju
secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
· Peserta dapat melihat status DKE di
TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
· SPKE akan memproses DKE yang
diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
· Selanjutnya SPKE akan men-broadcast
informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara
on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
· Hasil perhitungan DKE tersebut
(Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing
bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE).
SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Dokumen kliring merupakan dokumen
control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang
terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet –
Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit –
Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5.
Lembar Substansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar