INKASO
DEFINISI
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
RUANG LINGKUP
Kegiatan
inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa
warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak
tertarik (pihak berhutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang
berbeda. Dengan demikian inkaso hanya dilakukan antar cabang suatu bank atau
antar bank yang berada di kota yang berbeda. Sebagai contoh, misalnya Ratih
nasabah giro Bank Satria Cabang Bandung menerima cek dari Ira nasabah giro Bank
Satria Cabang Jakarta. Dalam hal demikian cek Ratih tidak dapat diselesaikan
(ditagih) melalui kliring di Bank Indonesia. Penyelesaiannya harus dilakukan
melalui inkaso.
Manfaat
inkaso dipandang dari pemberi amanat relative lebih menguntungkan, terutama
dari segi kepraktisan penyelesaian. Sementara manfaat kegiatan inkaso bagi
pihak bank pemrakarsa selain terjadinya pendapatan komisi inkaso dan sarana
promosi dengan meningkatkan pelayanan, juga mengendapnya dana inkaso sejak
dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak pemberi amanat merupakan keuntungan
bagi bank.
JENIS-JENISNYA
Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua
jenis yaitu :
a. Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
1) Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2) Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3) Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4) Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
a. Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar meliputi:
1) Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat.
2) Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih.
3) Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso.
4) Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b. Inkaso masuk
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1) Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain.
Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2) Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3) Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
Kegiatan inkaso keluar dan inkaso masuk dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :
Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi :
1) Penerimaan tagihan masuk dari cabang sendiri di kota lain.
Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank pelaksana inkaso
2) Pelaksanaan (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah yang bersangkutan sejumlah nominal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
3) Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa.
Kegiatan inkaso keluar dan inkaso masuk dapat digambarkan dengan bagan sebagai berikut :
a.
Pencatatan Inkaso Keluar
Transaksi
inkaso keluar merupakan transaksi yang belum mengandung suatu kepastian,
sehingga belum mengakibatkan perubahan terhadap aktiva dan kewajiban bagi Bank
yang melakukan transaksi tersebut. Dan transaksi tersebut menjadi efektif setelah
diperoleh informasi bahwa inkaso berhasil. Oleh karena itu transaksi inkaso
keluar belum diperoleh kepastian berhasil tidaknya. Oleh bank yang melakukan
transaksi tersebut dicatat ke dalam Rekening Administratif Rupiah (RAR) dalam
bentuk catatan tunggal (single entry).
b. Pencatatan Inkaso Masuk
Apabila
pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah nasabah giro pada bank pelaksana, maka
bank pelaksana memeriksa kecukupan dana pada rekening giro nasabah yang
bersangkutan.
Jika
ternyata dananya mencukupi, bank pelaksana melakukan pemindahbukuan dari
rekening giro nasabah tertarik kepada rekening antar kantor cabang.
Dalam
hal pihak tertarik dalam inkaso masuk adalah sebagai nasabah bank lain, berarti
warkat inkaso harus diteruskan kepada bank tempat rekening giro tertarik
melalui kliring. Dengan demikian dapat saja diperlakukan sebagai inkaso keluar.
MEKANISME
1. terima slip
permintaan inkaso dan warkatnya.
2. periksa kelayakan warkat.
3. cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
-nomor warkat.
-tanggal jatuh tempo warkat.
- nama kota tujuan inkaso.
- nominal.
-tujuan pengkreditan hasil inkaso.
-tandatangan penyetor.
4. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
5. berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
6. sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkaso.
2. periksa kelayakan warkat.
3. cocokan kebenaran pengisian slip permintaan inkaso :
-nomor warkat.
-tanggal jatuh tempo warkat.
- nama kota tujuan inkaso.
- nominal.
-tujuan pengkreditan hasil inkaso.
-tandatangan penyetor.
4. bubuhkan stamp teller & stamp kas keliling pada slip permintaan inkaso dan pada lembar belakang warkat.
5. berikan lembar copy nasabah kepada penyetor.
6. sampaikan pesan kepada penyetor bahwa +\3 hari kerja setelah tanggal efektif agar mengubungi BMI, guna menanyakan hasil inkaso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar